Search This Blog

Thursday, August 10, 2023

Awas Label Produk Tidak Sesuai BPOM! Mahasiswi KKN Undip Berikan Pendampingan dan Pencerdasan Food Labelling Kepada Pelaku UMKM

 

Klaten (29/07/2023) – Salah satu mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Ringinputih, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten melakukan program kerja monodisiplin pendampingan dan pencerdasan food labelling pada produk UMKM sesuai dengan ketentuan BPOM kepada pelaku UMKM tempe dan susu kedelai serta masyarakat RW 1 Dukuh Mluron, Desa Ringinputih, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. Acara ini dilakukan di salah satu rumah warga di RW 1 Dukuh Mluron, Desa Ringinputih, dengan sasaran pelaku UMKM tempe dan susu kedelai serta masyarakat RW 1. Program kerja ini dilakukan untuk memenuhi tugas monodisipliner yang dibawakan oleh Salsanaja Adnabillah Asytata (20), mahasiswi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro, angkatan 2020, pada hari Sabtu, 29 Juli 2023.



Acara pendampingan dan pencerdasan food labelling ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai food labelling pada pelaku UMKM tempe dan susu kedelai di Desa Ringinputih karena pelaku UMKM tersebut belum mengetahui dan memiliki label produk yang sesuai dengan ketentuan BPOM. Label pangan merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Label pangan penting dan wajib dicantumkan pada pangan olahan yang diproduksi atau yang diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri karena berisi tentang informasi produk, sarana berkomunikasi dengan konsumen, sarana promosi produk, penentu keputusan membeli bagi konsumen, dan  sarana edukasi konsumen. Oleh karena itu, mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Ringinputih, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten melakukan upaya pemberdayaan UMKM melalui pencerdasan food labelling pada pelaku UMKM di Desa Ringinputih sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


Acara pendampingan dan pencerdasan food labelling diawali dengan pemahaman berupa materi mengenai label pangan olahan, pentingnya label pangan olahan, dasar hukum, peringatan yang harus dicantumkan, keterangan yang wajib dicantumkan, penjelasan mengenai pentingnya Cek KLIK (Kemasan, Label, Izinedar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli pangan yang aman, contoh desain stiker label pangan sesuai dengan ketentuan BPOM, dan pembagian leaflet berisi tentang food labelling. Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab seputar label pangan dan desain label produk pangan. Pelaku UMKM dan masyarakat RW 1 Dukuh Mluron, Desa Ringinputih antusias dalam mengikuti acara ini terloihat dari aktifnya masyarakat menanggapi mahasiswi yang sedang melakukan pencerdasan dan dalam sesi diskusi. Penyebaran leaflet mengenai food labelling yang telah diserahkan kepada seluruh sasaran diharapkan dapat dijadikan sebagai media penyebaran informasi oleh seluruh pelaku UMKM Desa Ringinputih.

No comments:

Post a Comment

Sosialisasi Pemanfaatan Kembali Limbah Sampah Plastik Sebagai Kerajinan

                    Pada Senin, 7 Agustus 2023, sebuah program inovatif yang bertajuk "Pemanfaatan Limbah Sampah Rumah Tangga untuk Men...